1. Berbadan hukum
Penyedia jasa yang
berbadan hukum, terutama PT, memiliki aturan main yang jelas. Hal ini diatur
dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Biasanya perusahaan
yang berbentuk PT pengelolaannya lebih profesional.
2. Mempunyai NPWP
Pastikan bahwa
perusahaan cleaning service yang akan dipakai mempunyai NPWP. Jasa
cleaning service merupakan obyek pajak pertambahan nilai. Penyedia jasa
cleaning service wajib memungut PPN dan menyetorkannya sesuai dengan ketentuan
perpajakan. Pengguna jasa cleaning service justru jangan menolak
jika perusahaan penyedia jasa cleaning service memungut PPN karena justru hal
ini sesuai dengan ketentuan. Selain itu sebagai badan hukum, penyedia jasa
cleaning service juga menjadi subyek pajak penghasilan.
3. Mempunyai ijin resmi sebagai penyedia jasa
pekerja
Sebagai penyedia jasa
cleaning service, perusahaan cleaning service melakukan perekrutan tenaga kerja
untuk dididik sebagai pelaksana jasa cleaning service. Untuk itu pastikan bahwa
perusahaan cleaning service yang dipakai telah mengantongi ijin resmi dari
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini menghindari timbulnya
permasalahan sehubungan dengan pengerahan tenaga kerja.
4. Anggota Asosiasi Profesi
Organisasi profesi
cleaning service adalah APKLINDO (Asosiasi Pengusaha Klining Servis Indonesia).
APKLINDO mempunyai program dan kegiatan yang bertujuan untuk standarisasi dan
peningkatan mutu jasa layanan cleaning service para anggotanya. Program-program
tersebut antara lain: sertifikasi perusahaan cleaning service sebagai bukti
bahwa perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi standar pendirian perusahaan
cleaning service berserta perangkatnya; audit berjangka kepada setiap anggota;
peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggota; serta kegiatan lain yang
membangun semangat kebersihan dan kemandirian berwiraswasta. Dengan demikian
keikutsertaan sebagai anggota organisasi profesi memberikan keyakinan yang
memadai bahwa perusahaan cleaning service yang bersangkutan mempunyai layanan
terstandarisasi yang terpelihara secara terus menerus.
5. Jaminan kesehatan Karyawan
Karyawan akan dapat
bekerja dengan tenang jika kebutuhan-kebutuhan dasar minimalnya telah terpenuhi
seperti antara lain kebutuhan jaminan kesehatan. Untuk itu pastikan bahwa
penyedia jasa cleaning service telah memperhatikan hal ini yaitu
mengikutsertakan karyawannya dalam program-program jaminan kesehatan yang
tersedia seperti Jamsostek.
Dengan demikian pemilihan penyedia jasa cleaning service yang
akan dipakai jangan hanya semata-mata mempertimbangkan harga yang murah tetapi
pertimbangkan juga hal-hal tersebut diatas atau yang lebih tepat adalah nilai
kontrak yang “reasonable” atau pantas untuk suatu kualitas jasa yang baik.
0 komentar:
Posting Komentar