ASE Security PT. Rahmat Sejahtera sudah mendapat Izin Operasional dari Mabes Polri sejak tahun 2010 dengan sistem manajemen merujuk kepada Peraturan Kapolri No. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Peraturan Kapolri No 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Kami menyediakan Jasa Security yang berkualitas dengan sistem pengamanan berdasarkan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang teruji dilapangan serta personil-personil yang sudah dipersiapkan melalui penyaringan, pembekalan pendidikan dan pelatihan yang solid.
Dalam menjaga kualitas pelayanan Jasa Pengamanan, ASE Security ditunjang dengan materi-materi Dasar hingga Lanjutan Security untuk pembekalan personil, serta kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai dalam menjalankan sistem pengamanan terpadu.
- Prosedur Penyelesaian Tidak Dapat Diselesaikan Dilokasi
- Prosedur Penyelesaian Dilokasi (Dapat Diselesaikan)
- Prosedur Permintaan Bantuan Tenaga Security
- Prosedur Jaringan Komunikasi
- Persyaratan Menjadi Security
- Kualitas Security Dalam Pembekalan Pendidikan
- Pengalaman Kerja
- Sarana dan Prasarana
- Prosedur Permintaan Kerjasama
0 komentar:
Posting Komentar